PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita
memandangnya dari dua buah sisi. Dimana
pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain
adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut
pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan
dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga
memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang
harus disalurkan.
Sebagaimana
kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga
harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk
memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan
merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan
makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa
pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang
(litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar
sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga
menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun
surge dunia di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut
benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah
ditetapkan islam.
1.2. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas timbul permasalahan yang perlu di dibahas sedikit
tentang:
1.
Pengertian pernikahan
2
. Tujuan Pernikahan dalam dan fungsi pernikahan
1.3. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui makna dari pernikahan itu
2. Untuk memahami tujuanpernikahan
3. Untuk memahami fungsi pernikahan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pernikahan
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan
bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang
menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh
kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.
Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam
penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan
manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Adapun
nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan
badan itu hanya metafora saja.
Islam
adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan.
Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan
tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah
tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi
sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari
mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana
memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya.
Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang
meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang
sederhana namun tetap penuh dengan p
esona.
Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan
menurut hukum islam.
Pernikahan
adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi
apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak
mengikuti sunnah rosul.
Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya
dua insane dengan jenis berbeda yaitu
laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian
atau akad.
Suatu
pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah
mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan
inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena
keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.
Tujuan
pernikahan
2.2
Tujuan,fungsi Pernikahan dalam Islam
Mj
Banyak orang yang salah persepsi terhadap nikah. Ia menikah tetapi tidak memahami tujuan dari pernikahan. Dianggapnya nikah hanya sekadar urusan ranjang. Hanya sebatas menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan wanita. Atau mungkin nikah dijadikan suatu upaya untuk menaikkan derajat, mengejar materi
Banyak orang yang salah persepsi terhadap nikah. Ia menikah tetapi tidak memahami tujuan dari pernikahan. Dianggapnya nikah hanya sekadar urusan ranjang. Hanya sebatas menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan wanita. Atau mungkin nikah dijadikan suatu upaya untuk menaikkan derajat, mengejar materi
.
Pantas saja banyak pernikahan yang berantakan, tidak ada kedamaian. Ujungnya, begitu mudah terjadi perceraian yang paling dibenci Allah.Padahal, nikah adalah ibadah. Jalan hidup terbaik yang dipilihkan oleh Allah untuk dilakukan ummat Muslim. Ibadah terindah dan terpanjang yang dijalani manusia sepanjang hidupnya. Tujuan menikah adalah sama dengan tujuan melaksanakan ibadah shalat, shaum, atau ibadah-ibadah yang lainnya.
Karenanya, bagi yang akan atau sedang menjalani episode pernikahan, perlu meluruskan niat dan tujuan. Ini penting karena bermakna atau tidaknya ibadah nikah tersebut, ditentukan oleh niat di hati. Begitu juga yang akan menentukan barakah—dalam arti perkawinan yang sakinah, penuh rasa cinta (mawaddah) dan saying (rahmah) ataukah tidaknya.
Niat berarti komitmen. Komitmen untuk bersama. Komitmen untuk melangkah bersama menjalani episode hidup yang telah digariskan Allah. Melangkah bukan untuk lupa kepada Allah karena dibuai kenikmatan. Tetapi melangkah danmendayung bahtera rumah tangga untuk tujuan ibadah semata. Menunjukkan ketaatan akan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Taat kepada Allah bukan karena takut akan murka-Nya. Bukan pula semata mengharapkan pahala. Tetapi taat karena kebutuhan hidup akan jalan hidup yang lurus, suci, dan terpilih. Dengan menikah manusia berkepentingan untuk menjaga diri dan ummat manusia secara keseluruhan dari bahaya dan kerusakan.
Allah tidak mengharapkan apapun dari pernikahan manusia. Allah Maha Kaya. Kesempurnaan Allah tidak akan terganggu oleh kedurhakaan dan ketidaktaatan manusia. Kalaupun semua manusia berzina, Allah tetap Maha Sempurna.
Pantas saja banyak pernikahan yang berantakan, tidak ada kedamaian. Ujungnya, begitu mudah terjadi perceraian yang paling dibenci Allah.Padahal, nikah adalah ibadah. Jalan hidup terbaik yang dipilihkan oleh Allah untuk dilakukan ummat Muslim. Ibadah terindah dan terpanjang yang dijalani manusia sepanjang hidupnya. Tujuan menikah adalah sama dengan tujuan melaksanakan ibadah shalat, shaum, atau ibadah-ibadah yang lainnya.
Karenanya, bagi yang akan atau sedang menjalani episode pernikahan, perlu meluruskan niat dan tujuan. Ini penting karena bermakna atau tidaknya ibadah nikah tersebut, ditentukan oleh niat di hati. Begitu juga yang akan menentukan barakah—dalam arti perkawinan yang sakinah, penuh rasa cinta (mawaddah) dan saying (rahmah) ataukah tidaknya.
Niat berarti komitmen. Komitmen untuk bersama. Komitmen untuk melangkah bersama menjalani episode hidup yang telah digariskan Allah. Melangkah bukan untuk lupa kepada Allah karena dibuai kenikmatan. Tetapi melangkah danmendayung bahtera rumah tangga untuk tujuan ibadah semata. Menunjukkan ketaatan akan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Taat kepada Allah bukan karena takut akan murka-Nya. Bukan pula semata mengharapkan pahala. Tetapi taat karena kebutuhan hidup akan jalan hidup yang lurus, suci, dan terpilih. Dengan menikah manusia berkepentingan untuk menjaga diri dan ummat manusia secara keseluruhan dari bahaya dan kerusakan.
Allah tidak mengharapkan apapun dari pernikahan manusia. Allah Maha Kaya. Kesempurnaan Allah tidak akan terganggu oleh kedurhakaan dan ketidaktaatan manusia. Kalaupun semua manusia berzina, Allah tetap Maha Sempurna.
1.
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan
adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu
dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat
kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul
kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang
dan diharamkan oleh Islam.
2.
Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran
utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk
membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah
menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang
perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara
pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya
: Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah,
maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih
membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah
ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
3.
Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut
konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik
kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu
lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal
shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah
(sedekah).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya
: Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !.
Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai
Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan
mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana
menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya,
bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda
lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang
halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
4.
Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan
perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam,
Allah berfirman :
“Artinya
: Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan
menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari nikmat Allah
Dan
yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak,
tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari
anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak
akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.
2.3Fungsi pernikahan
j
Allah menginformasikan bahwa nikah berfungsi memberi ketentraman, kedamaian, dan ketenangan. Yang terangkum dalam satu kata: Sakinah.
Adalah alamiah ketika seorang laki-laki yang telah jatuh cinta kepada seorang wanita, selalu memikirkan wanita tersebut. Terkadang ia tidak bisa tidur ketika keinginan untuk berjumpa begitu membuncah.Sekuat apapun ia memejamkan matanya, senyum kekasihnya terus terbayang, ucapan lembutnya terus terngiang. Tatkala berbaring terasa kekasihnya di sampingnya,memeluknya.Akibatnya, segala cara akan dilakukan untuk mewujudkan dorongan hatinya yang begitu kuat. Laut akan diseberangi dan gunung pun akan didaki. Begitu pula yang dialami wanita.
Hal tersebut terjadi karena secara penciptaan, wanita pertama—Hawa—diciptakan Allah dari diri (tubuh) Adam. Penciptaan seperti ini menurunkan sifat saling membutuhkan dari setiap laki-laki dan wanita. Sifat yang begitu mulia, suci, dan indah.
Islam tidak anti alam, tidak pula kontra naluri dan tabiat. Justeru Islam mempunyai missi untuk menyempurnakannya. Dengan syariat nikah, naluri yang alamiah tersebut disalurkan dengan cara terbaik. Tidak dibendung atau dihilangkan. Karena menghilangkannya berarti menentang af’al Allah.
Bagi yang sudah jatuh cinta, menemukan tambatan hati, bersua dengan belahan jiwa, dan ketika sinyal kasih sayang sudah semakin jelas, maka jalan terbaik adalah segera disalurkan. Direalisasikan melalui jalan Allah dan Rasul-Nya, yaitu nikah. Jangan ikuti dorongan hawa nafsu dan ajakan syetan yang akan menjerumuskan.
Jika cara Allah dan Rasul-Nya yang dipakai, maka ketentraman dan kedamaian yang didapat: sakinah, yang diliputi oleh rasa cinta (mawaddah) dan rasa sayang (rahmah). Adapun fungsi yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
Allah menginformasikan bahwa nikah berfungsi memberi ketentraman, kedamaian, dan ketenangan. Yang terangkum dalam satu kata: Sakinah.
Adalah alamiah ketika seorang laki-laki yang telah jatuh cinta kepada seorang wanita, selalu memikirkan wanita tersebut. Terkadang ia tidak bisa tidur ketika keinginan untuk berjumpa begitu membuncah.Sekuat apapun ia memejamkan matanya, senyum kekasihnya terus terbayang, ucapan lembutnya terus terngiang. Tatkala berbaring terasa kekasihnya di sampingnya,memeluknya.Akibatnya, segala cara akan dilakukan untuk mewujudkan dorongan hatinya yang begitu kuat. Laut akan diseberangi dan gunung pun akan didaki. Begitu pula yang dialami wanita.
Hal tersebut terjadi karena secara penciptaan, wanita pertama—Hawa—diciptakan Allah dari diri (tubuh) Adam. Penciptaan seperti ini menurunkan sifat saling membutuhkan dari setiap laki-laki dan wanita. Sifat yang begitu mulia, suci, dan indah.
Islam tidak anti alam, tidak pula kontra naluri dan tabiat. Justeru Islam mempunyai missi untuk menyempurnakannya. Dengan syariat nikah, naluri yang alamiah tersebut disalurkan dengan cara terbaik. Tidak dibendung atau dihilangkan. Karena menghilangkannya berarti menentang af’al Allah.
Bagi yang sudah jatuh cinta, menemukan tambatan hati, bersua dengan belahan jiwa, dan ketika sinyal kasih sayang sudah semakin jelas, maka jalan terbaik adalah segera disalurkan. Direalisasikan melalui jalan Allah dan Rasul-Nya, yaitu nikah. Jangan ikuti dorongan hawa nafsu dan ajakan syetan yang akan menjerumuskan.
Jika cara Allah dan Rasul-Nya yang dipakai, maka ketentraman dan kedamaian yang didapat: sakinah, yang diliputi oleh rasa cinta (mawaddah) dan rasa sayang (rahmah). Adapun fungsi yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
a)
Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang baik dan
berketurunan.
b)
Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang
syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c)
Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan
bencrengkramah dengan pacarannya.
d)
Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang
diciptakan.
BAB III
PENUTUP
1.1. Kesimpulan
1. Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya
dua insan dengan jenis berbeda yaitu
laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian
atau akad.
2. fungsi dalam pernikahannya itu yaitu :
a. Mampu
menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan
berketurunan.
b. Mampu
menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang
syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c. Mampu
menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah
dengan pacarannya.
d. Mampu
membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang
diciptakan.
3. Tujuan pernikahan :
a. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri
Manusia Yang Asasi
b. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
c. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang
Islami
d. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada
Allah
e. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
1.2.
Saran
Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta
kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan
sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab manusia
adalah tempatnya salah dan lupa.