• adam
  • Kamis, 09 Juni 2016

    makalah pikih



    PENDAHULUAN
    1.1.    Latar Belakang
    Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana  pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
    Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
    1.2.     Rumusan Masalah
    Dari latar belakang diatas timbul permasalahan yang perlu di dibahas sedikit tentang:
    1. Pengertian pernikahan
    2 . Tujuan Pernikahan dalam dan fungsi pernikahan

    1.3.    Tujuan Pembahasan
    1.  Untuk mengetahui makna dari pernikahan itu
    2.  Untuk memahami tujuanpernikahan
    3.  Untuk memahami fungsi pernikahan
    BAB II
    PEMBAHASAN

    2.1    Pengertian Pernikahan
    Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
    Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
    Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan p
    esona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
    Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.
     Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu    laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
    Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.
    Tujuan pernikahan
    2.2  Tujuan,fungsi Pernikahan dalam Islam
    Mj
    Banyak orang yang salah persepsi terhadap nikah. Ia menikah tetapi tidak memahami tujuan dari pernikahan. Dianggapnya nikah hanya sekadar urusan ranjang. Hanya sebatas menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan wanita. Atau mungkin nikah dijadikan suatu upaya untuk menaikkan derajat, mengejar materi
    .
    Pantas saja banyak pernikahan yang berantakan, tidak ada kedamaian. Ujungnya, begitu mudah terjadi perceraian yang paling dibenci Allah.Padahal, nikah adalah ibadah. Jalan hidup terbaik yang dipilihkan oleh Allah untuk dilakukan ummat Muslim. Ibadah terindah dan terpanjang yang dijalani manusia sepanjang hidupnya. Tujuan menikah adalah sama dengan tujuan melaksanakan ibadah shalat, shaum, atau ibadah-ibadah yang lainnya.

    Karenanya, bagi yang akan atau sedang menjalani episode pernikahan, perlu meluruskan niat dan tujuan. Ini penting karena bermakna atau tidaknya ibadah nikah tersebut, ditentukan oleh niat di hati. Begitu juga yang akan menentukan barakah—dalam arti perkawinan yang sakinah, penuh rasa cinta (mawaddah) dan saying (rahmah) ataukah tidaknya.

    Niat berarti komitmen. Komitmen untuk bersama. Komitmen untuk melangkah bersama menjalani episode hidup yang telah digariskan Allah. Melangkah bukan untuk lupa kepada Allah karena dibuai kenikmatan. Tetapi melangkah danmendayung bahtera rumah tangga untuk tujuan ibadah semata. Menunjukkan ketaatan akan perintah Allah dan Rasul-Nya.

    Taat kepada Allah bukan karena takut akan murka-Nya. Bukan pula semata mengharapkan pahala. Tetapi taat karena kebutuhan hidup akan jalan hidup yang lurus, suci, dan terpilih. Dengan menikah manusia berkepentingan untuk menjaga diri dan ummat manusia secara keseluruhan dari bahaya dan kerusakan.

             Allah tidak mengharapkan apapun dari pernikahan manusia. Allah Maha Kaya. Kesempurnaan Allah tidak akan terganggu oleh kedurhakaan dan ketidaktaatan manusia. Kalaupun semua manusia berzina, Allah tetap Maha Sempurna.
    1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
    Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
    2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
    Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
    “Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.


    3. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
    Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
    “Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
    4. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
    Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
    “Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah
    Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.

     2.3Fungsi pernikahan
     j
             Allah menginformasikan bahwa nikah berfungsi memberi ketentraman, kedamaian, dan ketenangan. Yang terangkum dalam satu kata: Sakinah.

    Adalah alamiah ketika seorang laki-laki yang telah jatuh cinta kepada seorang wanita, selalu memikirkan wanita tersebut. Terkadang ia tidak bisa tidur ketika keinginan untuk berjumpa begitu membuncah.Sekuat apapun ia memejamkan matanya, senyum kekasihnya terus terbayang, ucapan lembutnya terus terngiang. Tatkala berbaring terasa kekasihnya di sampingnya,memeluknya.Akibatnya, segala cara akan dilakukan untuk mewujudkan dorongan hatinya yang begitu kuat. Laut akan diseberangi dan gunung pun akan didaki. Begitu pula yang dialami wanita.

    Hal tersebut terjadi karena secara penciptaan, wanita pertama—Hawa—diciptakan Allah dari diri (tubuh) Adam. Penciptaan seperti ini menurunkan sifat saling membutuhkan dari setiap laki-laki dan wanita. Sifat yang begitu mulia, suci, dan indah.

    Islam tidak anti alam, tidak pula kontra naluri dan tabiat. Justeru Islam mempunyai missi untuk menyempurnakannya. Dengan syariat nikah, naluri yang alamiah tersebut disalurkan dengan cara terbaik. Tidak dibendung atau dihilangkan. Karena menghilangkannya berarti menentang af’al Allah.

    Bagi yang sudah jatuh cinta, menemukan tambatan hati, bersua dengan belahan jiwa, dan ketika sinyal kasih sayang sudah semakin jelas, maka jalan terbaik adalah segera disalurkan. Direalisasikan melalui jalan Allah dan Rasul-Nya, yaitu nikah. Jangan ikuti dorongan hawa nafsu dan ajakan syetan yang akan menjerumuskan.

    Jika cara Allah dan Rasul-Nya yang dipakai, maka ketentraman dan kedamaian yang didapat: sakinah, yang diliputi oleh rasa cinta (mawaddah) dan rasa sayang (rahmah).
    Adapun fungsi yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
    a) Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang baik dan berketurunan.
    b) Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
    c) Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
    d) Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.

























    BAB III
    PENUTUP
    1.1.    Kesimpulan
    1.   Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insan dengan jenis berbeda yaitu    laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
    2.   fungsi dalam pernikahannya itu yaitu :
    a.    Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
    b.   Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
    c.   Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
    d.   Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
    3.   Tujuan pernikahan :
    a.     Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
    b.    Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
    c.     Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
    d.    Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
    e.     Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih

    1.2.   Saran
    Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.


    0 komentar:

    Posting Komentar